Selama 11 Jam, HRS Dicecar 84 Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 08:07 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono /Tangkap layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI/

PRIANGANTIMUR NEWS - Proses penyidikan terhadap HRS tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam penyidikan yang berlangsung selama 11 jam itu, HRS dicecar 84 pertanyaan dari tim penyidik dari Polda Metro Jaya.

Seperti dirangkum priangantimur news dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya mengatakan dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka HRS, muai pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Wanita Muda Berhasil Gagalkan Aksi Penjambretan

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari 13 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Baca Juga: Lama Jadi Buron, Pelaku Bom Bali I Dibekuk Densus 88

Argo mengatakan penyidik menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x