Selama 11 Jam, HRS Dicecar 84 Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 08:07 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono /Tangkap layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI/

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus ini kata Argo kepolisian juga menetapkan lima orang lainnya dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah