Lama Jadi Buron, Pelaku Bom Bali I Dibekuk Densus 88

- 13 Desember 2020, 06:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

PRIANGANTIMUR NEWS - Setelah sekian tahun menjadi buron, Zulkarnaen (57) pelaku bom Bali I akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti mengatakan Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada antara sebagaaimana dirangkum oleh priangantimurnews di Jakarta, Sabtu malam 12 Desember 2020.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Imam Saat Shalat Maghrib Berjamaah dengan Polisi Polda Metro Jaya

Ditambahkan Argo bahwa Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

"Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Baca Juga: Kesadaran Petani untuk Ikut Asuransi Usaha Tani Padi Masih Rendah

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x