Meningkatnya Kasus COVID-19, Solo Rencanakan Aturan Karantina Baru

- 11 Desember 2020, 18:13 WIB
Virus corona
Virus corona /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Mulai 15 Desember 2020 siapa saja yang masuk ke Solo wajib menjalankan karantina selama 14 hari. Hal ini berawal dari beredarnya broadcast pesan WhatsApp secara beruntun.

Ahyani selaku sekda Surakarta mengatakan, Istilah yang digunakan bukan karantina, bisa beda pengertian jika menggunakan istilah tersebut.

Baca Juga: Tujuh Selebritis Ikut Manggung pada Pilkada 2020, Ini Hasilnya

Bukan berarti semua yang hadir akan isolasi mandiri. Perlakukan akan dibedakan antara turis dan masyarakat yang mudik.

“Istilahnya nanti juga bukan karahntina karena kalau karantina aturan UU-nya beda. Nanti syaratnya harus PCR dulu,” ucap Sekda Surakarta, Ahyani seperti dilansir daew cri Antara, Jumat 11 Desember 2020.
wMeski begitu, Solo Technopark tetap disirbapkan tempat isolasi bagi pemudik yang akan pulang ke Solo. Sebagaimana dikutip Priangan Timur News dari Semarangku.com
'Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU'

“Mengenai pemudik karantina di Solo Technopark nanti diatur lagi, tetapi tetap disiapkan dulu,” imbuh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta ini.

Saat ini, Pemkot Surakarta sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rencana tersebut.

“Semua sedang dirumuskan, terkait dengan perubahan perwali sampai nanti ditetapkan perwali dengan SE (surat edaran) yang baru,” terangnya.

Mengenai aturan yang baru, saat ini masih dalam tahap perumusan sehingga belum dapat dipastikan kapan keluarnya perwali tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah