Bansos Rp300.000 dari Kemensos Hanya Bisa Dicairkan dengan KIS

- 22 Januari 2021, 14:23 WIB
ilustrasi bansos Rp300.000
ilustrasi bansos Rp300.000 /ANTARA/ANTARA FOTO

PRIANGANTIMURNEWS – Bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp300.00 dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 mulai dicairkan pada pekan pertama Januari 2021.

Syarat untuk pencairan warga harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dilansir dari laman Kemensos.go.id syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan Bansos Rp300.000 sebagai berikut :

Baca Juga: Masih Zona Merah, Jabar Perpanjang Pelaksanaan PPKM

1.Penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2.Masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19 dan kehilangan mata pencaharian.
3.Masyarakat tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial lain dari Pemerintah Pusat.

Selain itu masyarakat yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 dari Kemensos adalah warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Pangandaran Terluka Parah Setelah Dianiaya Mantan Suami

Bagi pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di dalam DTKS sebagai penerima Bansos Rp300.000 dari Kemensos. Namun bagi kawasan terluar, terpencil, dan tertinggal (3T) seperti sebagian Papua akan memiliki mekanisme berbeda.

Jika pemilik Kartu KIS dan ingin mengetahu apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai salah satu penerima Bansos Rp300 ribu dari Kemensos, dapat melakukan pengecekan nama penerima secara mandiri di laman dtks.kemensos.go.id.

Adapun cara untuk mengecek apakah nama Anda telah terdaftar sebagai penerima BST Rp300.000 dari Kemensos atau tidak, dapat melakukan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x