PRIANGANTIMURNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa.Barat akan diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, pihaknya akan menjalani PPKM tahap kedua bersama enam provinsi lainnya.
"Ya kemungkinan besar kami mengikuti PPKM. Namun untuk SK biasanya keluar H-1. Saat ini kami masih menjalani PPKM hingga tanggal 25 Januari mendatang," kata dia.
Baca Juga: Bawang Putih, Bau Menyengat Tapi Punya Banyak Manfaat Bagi Tubuh
Dikutip priangantimurnews dari situs setkab.go.id, perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
Baca Juga: Bansos BLT PKH 2021 untuk Ibu Hamil, Pelajar Dilanjutkan, Buruan Segera Daftar
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.
Lebih jauh Airlangga mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.