Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan syarat, investasi hanya dilakukan di empat provinsi.
Keempat provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal setempat.
Adapun penanaman modaldi keempat provinsi tersebut telah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.
Hingga saat ini, Perpres tersebut masih menjadi bahan perdebatan di beberapa kalangan terutama oleh beberapa kelompok yang berafiliasi dengan organisasi agama.***