Dia pun menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat, terutama dikerjakan oleh tenaga kesehatan.
“Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan,” ujarnya kembali.
Kepolisian Sumatera Utara menggerebek Laboratorium Rapid antigen Kimia Farma, lantai M, Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas dugaan penggunaan ulang alat rapid test antigen, Selasa 27 April 2021.
Sebanyak empat orang petugas Laboratorium Rapid antigen Kimia Farma yang ada di lokasi diamankan.
Penggerebekan Kepolisian Poldasu dilakukan setelah adanya informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu.
Saat ini, tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut pun tengah diusut oleh aparat penegak hukum.
Pengusutan itu juga mendapatkan dukungan penuh dari PT Kimia Farma Diagnostik, karena dinilai sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan prosedur baku pelaksanaan (SOP) perusahaan.
Jika oknum-oknum tersebut terbukti bersalah, PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat, sesuai ketentuan yang berlaku.***
Sumber: Twiter @Profesor Zubairi