Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

- 30 April 2021, 08:50 WIB
Kapolres Medan saat melakukan konferensi pers terkait penetapan Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas
Kapolres Medan saat melakukan konferensi pers terkait penetapan Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas /PMJ News/

Kelima tersangka tersebut kini dijerat pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, ia meminta oknum yang terlibat kasus tersebut harus dipecat.

Baca Juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Vitamin C dari Suplemen dan Buah-buahan, Mencegah Penyakit Jantung Salahsatunya

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 April 2021.

Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Program Unggulan Keluarga, Kisah Para Nabi di Trans7 Jumat 30 April 2021

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah