Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

- 30 April 2021, 08:50 WIB
Kapolres Medan saat melakukan konferensi pers terkait penetapan Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas
Kapolres Medan saat melakukan konferensi pers terkait penetapan Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas /PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS – Polisi  menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas.

Kelima tersangka tersebut di antaranya, PM (45) yang menjabat Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini,  merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Tersangka selanjutnya ialah, SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21) keempatnya merupakan pegawai dari Kimia Farma.

Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta Spesial Ramadhan Hari Ini 30 April 2021 Pukul 22.00 WIB di SCTV

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, dikutip Priangantimurnews.com dari PMJ News, Kamis 30 April 2021.

Para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.

Mereka mendaur ulang Stik tersebut dengan dicuci lagi, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu lalu dipakai di Bandara Kualanamu.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Yang Harus Dilakukan Saat Melihat Bintik Pigmentasi pada Kulit

Pihak Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya rapid test deviq, brus swab, stik antigen, tabung buffer plastic berukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang sebesar Rp177 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x