Menpan RB Tjahjo Kumolo Usulkan PNS yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat

- 23 Mei 2021, 13:29 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Dokumentasi Humas Setkab
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Dokumentasi Humas Setkab /

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan terhadap adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ada Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021 pagi.

Baca Juga: Tujuh Manfaat Daun Kelor, Salah Satunya Melancarkan Air Susu Ibu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, dimana PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo Kumolo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Menteri PANRB juga menyesalkan terhadap adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegas Menteri PANRB.

Baca Juga: 3 Penyakit akan sembuh jika konsumsi Buah Semangka sebelum Makan, Berdasarkan 2 Hadist

Tjahjo juga menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x