Berbuntut Panjang, KPI Hentikan Sementara Sinetron Zahra

- 5 Juni 2021, 13:49 WIB
KPI Berhentikan sementara Sinetron Zahra .
KPI Berhentikan sementara Sinetron Zahra . /Instagram @kpipusat/

PRIANGANTIMURNEWS– Setelah menerima masukan dari berbagai pihak terkait sineron Zahra yang di peranakan oleh arits berusia 15 tahun, kini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menghentikan sementara sinetron tersebut.

Sebelumnya, KPI telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron ‘Suara Hati Istri–Zahra’ dan meminta pihak Indosiar untuk mengganti pemeran Zahra pada sinetron tersebut.

Sinetron Zahra dinilai telah melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standaar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Diantara bentuk pelanggaranya diantaranya, jalan ceritanya, dan penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Mulai Hari Senin 7 Juni 2021, Sekolah di Bandung Laksanakan PTM Terbatas

Dimana, dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 tahun masih karegori anak. Selain itu, alur cerita yang mengandung kekerasan dalam rumah tangga dan adegan romantisme suami istri yang berlebihan.

Jika dikaitkan dengan pemeran utama yang baru 15 tahun tentu hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak.

Pada permasalahan ini, bukan hanya saja menyangkut undang-undang penyiaran, tetepi juga menyangkut dengan undang-undang yang lainnya, seperti perlindungan anak dan perkawinan.

Selain memberhentikan sementara sinetron Zahra, KPI juga meminta kepada Indosiar untuk merubah alur cerita sinetron tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kpipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x