Sekda Nias Kepergok Sedang Asyik Hura-Hura dengan 5 Wanita, Diduga pesta Narkoba

- 16 Juni 2021, 09:55 WIB
Tangkapan layar sekda dengan 5 perempuan yang melakukan pesta narkoba.
Tangkapan layar sekda dengan 5 perempuan yang melakukan pesta narkoba. /Instagram @infokomando/

PRIANGANTIMURNEWS- Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57) dipergoki petugas sedang pesta narkoba dengan 5 wanita muda.

Selain itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap Sekda Nias Utara karena dugaan pesta narkoba.

Pelaku yang sedang asyik pesta narkoba di tempat hiburan Bosque (sebelumnya disebutkan Scorpio) di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu, 13 Juni 2021. Dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari Instagram @infokomando pada Rabu, 16 Juni 2021.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengungkapkan, Yafeti ditangkap saat polisi melakukan razia di tempat hiburan tersebut. Yafeti ditangkap saat berpesta narkoba dalam salah satu ruangan KTV bersama 8 orang lainnya.

Baca Juga: Aturan Minum Air Putih yang Perlu Anda Ketahui

"Petugas kita menemukan di dalam ruangan KTV 201 di lantai 2 tempat hiburan tersebut sebanyak 9 orang.

Terdiri dari empat orang laki-laki dewasa dan lima orang perempuan dewasa. Termasuk yang bersangkutan (Yafeti Nazara). Lalu petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan di lantai ruangan KTV tersebut satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan tisu kecil," ungkap Niko kepada awak media, Senin, 14 Juni 2021.

Delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti adalah YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD. Kemudian seorang mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Running Text SPBU Pertamina kena Hack, Ya Ndak Tahu Kok Tanya Saya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infokomando


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x