PRIANGANTIMURNEWS- Seorang YouTuber harus menerima kenyataan setelah dinyatakan terkena UU ITE.
YouTuber Benni Eduward merekam peristiwa pungli di jalanan harus menjalani hukuman dengan mendekam 8 bulan penjara.
Benni Eduward dituduh dengan dalih pencemaran nama baik terkena jeratan UU ITE.
Dalam kesempatan yang sama YouTuber Eduward memberikan pengakuan atas kejadian terhadap dirinya dalam acara talk show Mata Najwa. Dikutip priangantimurnews.com Pikiran Rakyat dari Talk Show Mata Najwa pada Jumat, 18 Juni 2021.
Benni Eduward mengatakan, kami menggunakan dua aplikasi resmi, salah satunya Samsat. Dalam video yang diunggah dirinya mengaku hanya membacakan saja.
Dinyatakan tersangka, lalu Eduward dibawa ke Kantor polisi. Padahal menurutnya, peran dirinya hanya membacakan dua hasil tersebut.
Selanjutnya di mengaku disiksa di penjara, diperas hingga 12 juta. "Karena untuk tidur saja saya beli, masuk ke penjara saja harus bayar," kata Eduward.
Edwar juga mengatakan dirinya diberikan pesan oleh salah satu oknum agar saya tidak diperlakukan tidak baik.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Garut Meningkat, Pemkab Garut Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
"Tidur di WC dengan diberikan pesan oleh oknum yang disana bahwa saya akan diberikan pelayanan yang tidak baik," ucapnya.
Tambahnya, teman-teman di penjara atau napi disana dengan sewenang-wenang menyiksa dirinya tanpa takut untuk dilaporkan karena sudah ada kompromi.***