Menkeu Percepatan Penggunaan TKDD

- 21 Juni 2021, 21:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. /tangkapan layar setkab.go.id/

Menkeu juga menyampaikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,3 triliun juga digunakan untuk memulihkan dan mengurangi tekanan ekonomi di daerah melalui program-program padat karya.

Jika pada tahun 2020 realisasi hanya mencapai 83 persen, Menkeu berharap agar realisasi di tahun ini bisa diakselerasi.

Kemudian untuk Dana Insentif Daerah (DID), Sri Mulyani mengharapkan tahun ini dapat digunakan juga untuk membantu penanganan di bidang kesehatan selain untuk memulihkan ekonomi dan terdapat juga DAK Non Fisik untuk pembayaran bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Update Terbaru] Hujan Deras Mengakibatkan Banjir di Kota Bandung, Sebuah Motor Terendam

“Ini adalah hal-hal yang kita harapkan peranan dari pemerintah daerah luar biasa penting. Karena tidak semua anggarannya dialokasikan di pusat, namun melalui dan menggunakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dalam hal ini tentu eksekusinya tergantung kepada leadership dan kemudian akselerasi proses politik di daerah,” tuturnya.

Menutup paparannya, Menkeu mengatakan, di satu sisi pemerintah membutuhkan resources untuk penanganan testing, tracing, atau untuk tenaga kesehatan serta biaya operasional kesehatan dari puskesmas, namun anggarannya ternyata belum terpakai atau belum digunakan.

“Saya mohon untuk seluruh pimpinan dalam hal ini para Bupati yang ada di APKASI untuk melihat karena kita kalau tidak mampu menangani COVID-19 berarti kita tidak akan mampu memulihkan ekonomi nasional kita, atau ekonomi di daerah Anda. Justru bahkan kalau COVID-19-nya makin melonjak pasti ekonomi di daerah juga mengalami tekanan yang luar biasa dalam,” tegas Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah