5 Fakta Terkait Vonis 4 Tahun kepada Rizieq Shihab

- 25 Juni 2021, 11:59 WIB
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Pikira Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kamis 24 Juni 2021.

Berikut 5 fakta terkait terkait fons yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq:

1.Dilapokan oleh Wali Kota Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya trending di twiter pada hari di vonisnya Habib Rizieq, ia dituding memenjarakan Habib Rizieq Shihab atas laporannya mengenai kasus tes swab RS UMMI Kota Bogor.

Padahal yang dilaporkan Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor bukan Habib Rizieq, melainkan Direktur RS UMMI Andi Tatat.

Baca Juga: Sebagai Seorang Ibu, Atalia Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Sang Anak Pertama

2.Ratusan simpatisan diamankan polisi

Setiap gelar sidang Kasus Habib Rizieq Shihab hamper dipastikan selalu diwarnai dengan aksi demonstrasi para simpatisannya.

Dikutip priangantimurnes.com dari jurnalgarut.com, pada sidang Habib Rizieq Shihab hari Kamis 24 Juni ada sekitar 200 orang simpatisan yang diamankan polisi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x