Habib Rizieq Menolak Divonis 4 Tahun, Bersama Penasehat Hukum Akan Melakukan Banding

- 25 Juni 2021, 08:47 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong di RS ummi  Habib Rizieq menolak putusan hakim yang memvonis hukuman 4 tahun penjara. Dia akan melakukan banding
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong di RS ummi Habib Rizieq menolak putusan hakim yang memvonis hukuman 4 tahun penjara. Dia akan melakukan banding / Instagram @rockygerungfans/

PRIANGANTIMURNEWS - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, terdakwa kasus penyebaran berita bohong di RS ummi menolak putusan hakim yang memvonis hukuman 4 tahun penjara. Adanya putusan tersebut, Habis Rizieq langsung menyatakan banding.

"Dengan putusan majelis hakim vonis 4 tahun. Saya menyatakan menolak dan saya menyatakan akan naik banding," kata Rizieq dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @rockygerungfans Jumat 25 Juni 2021.

Seusai pembacaan majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur Rizieq menyebut ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam putusan hakim itu adalah perihal saksi forensik.

Baca Juga: Indonesia Usulkan Peningkatan Kerja Sama Bilateral Bidang Ketenagakerjaan dengan Singapura

"Pada putusan yang tidak bisa saya terima di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik," ujarnya.

Kata, Habib Rizieq padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada.

"Ada masih banyak putusan yang tidak bisa saya sebutkan," ujar Rizieq

Setelah ada putusan, Penasihat Hukum Rizieq menyatakan, sama akan mengajukan banding.

Kata penasihat Rizieq saya dari penasihat hukum sama akan menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Terkonfirmasi Positif Covid 19, Kota Tasikmalaya Masuki Tahap Serius

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @rockygerungfans


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x