Pengacara Rizieq Shihab Dilarang Masuk Ruangan Sidang yang Diadakan Secara Virtual

- 19 Maret 2021, 22:16 WIB
Proses Sidang Virtual Rizieq Shihab.
Proses Sidang Virtual Rizieq Shihab. /Kabar Besuki/

PRIANGANTIMURNEWS- Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang hari ini digelar secara virtual. Di dalam ruangan hanya akan ada majelis hakim, jaksa dan pengacara yang hadir di PN Jaktim.

Sementara, Rizieq Shihab sendiri diagendakan mengikuti proses sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Mudah Cari Judul Lagu tanpa Aplikasi Tambahan, Hanya dengan Nada yang Kamu Ingat

Keadaan yang ramai dan tidak kondusif, membuat pengadilan memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung pada sidang mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Sebanyak 1.859 personel polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan pada jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Rizieq Shihab pun terpaksa tertahan di luar gerbang dikarenakan tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.

Para pengacara Rizieq Shihab sempat melakukan protes barisan personel kepolisian tetap menjaga ketat pengamanan di depan gerbang.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x