Tanggapi Saran Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Meminta Pembebasan Rizieq Shihab Sama Saja Melecehkan Hukum

- 15 Maret 2021, 20:07 WIB
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean, Fadli Zon dan Rizieq Shihab.
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean, Fadli Zon dan Rizieq Shihab. /Instagram/FadliZon FerdinandHaean/

PRIANGANTIMURNEWS- Beberapa hari lalu, Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyarankan agar pemerintah segera membebaskan Rizieq Shihab karena dinilai kasus yang menjerat Pimpinan FPI tersebut sarat dengan muatan politik.

Menanggapi hal tersebut, mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa permintaan untuk membebaskan Rizieq Shihab tersebut merupakan tindakan yang melecehkan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui cuitan di akun twitternya pada Senin pagi, 15 Maret 2021. Ferdinand juga menyebutkan bahwa permintaan semacam itu telah mengabaikan aturan serta prinsip keadilan hukum yang berlaku bagi semua masyarakat.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pamer Mobil Antik Kesayangannya, Uu : Mobil Kesayangan Saya Holden Premie 1974

“Meminta pembebasan terduga pelaku pelanggar hukum, terduga pelaku pidana adalah sama saja melecehkan hukum dan aturan yang ada serta mengabaikan prinsip hukum yang sama terhadap semua,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun @FerdinandHaean3 pada Senin, 15 Maret 2021.

Tidak hanya itu, Ferdinand juga mempertanyakan cara berpikir pengikut Rizieq Shihab yang juga ikut menyarankan pembebasan tersebut. Ferdinand menilai bahwa cara berpikir mereka telah rusak karena tidak memperhatikan dasar dan asas hukum yang ada.

“Permintaan ini juga melecehkan rasa keadilan hukum. Apa memang hati dan nalar kalian sudah rusak?” tegas Ferdinand dalam cuitan yang sama.

Baca Juga: Bantah Tuduhan BW, Marzuki Alie Sebut Partai Demokrat Kubu KLB sebagai Pihak yang Didzolimi

Sebelumnya, diketahui bahwa, Fadli Zon menilai bahwa hukum yang diberlakukan kepada Rizieq Shihab tidaklah proporsional, karena menurutnya, banyak pelanggar yang serupa yang bebas dan tidak dikenakan sangsi seperti yang diberikan kepada Rizieq tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x