PT KAI Mulai 12 Juli 2021, KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

- 10 Juli 2021, 23:23 WIB
KAI Divre II Sumatra Barat beroprasi hanya bagi pekerja esensial dan kritikal.
KAI Divre II Sumatra Barat beroprasi hanya bagi pekerja esensial dan kritikal. /Humas KAI Divre II Sumatra Barat/

PRIANGANTIMURNEWS- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 12 - 20 Juli 2021 memberlakukan perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Ada pun KA Lokal di Divre II yang akan menerapkan aturan tersebut adalah KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau PP.

"Pertimbangan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19," ujar Kepala Humas KAI Divre II, Ujang Rusen Permana kepada priangantimurnews.com Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Seorang Pekerja Proyek Dikeluarkan Gegara Kerja Gak Pakai Masker, Reaksi Netizen: Masih Bisa Dinasehati

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Perkuat Organisasi di Masa Pandemi, PC IPPNU Kabupaten Tasikamalaya Gelar Diskusi Online 'Diskon'

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas KAI Divre II Sumatra Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah