Instruksi Menteri Dalam Negeri, Resepsi Pernikahan Selama PPKM Darurat Resmi Ditiadakan

- 10 Juli 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang saat PPKM Darurat
Ilustrasi pernikahan yang dilarang saat PPKM Darurat /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) sejak 3 – 20 Juli diberlakukan di wilayah Jawa-Bali.

Sebelumnya, larangan terkait PPKM Darurat ini menyatakan bahwa tempat ibadah ditutup, dan resepsi pernikahan hanya dihadiri oleh 30 orang.

Namun, terjadi revisi akan larangan tersebut, yang tercantum dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Intruksi Menteri Dalan Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPPK Darurat) Jawa-Bali.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun yang Ke-23, Atta Halilintar Berikan Kado Mobil Mewah

Perubahan aturan tersebut merupakan intruksi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa resepsi pernikahan selama PPKM Darurat ditiadakan, dan tempat ibadah tidak ditutup.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat,” demikian salinan dokumen Inmendagri yang dikutip langsung priangantimurnews.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Perlu diketahui, bahwasanya resepsi pernikahan menjadi salah satu pemicu masyarakat untuk berkumpul atau bepergian keluar rumah.

Baca Juga: Memphis Depay Mengalami Pemotongan Gaji, Antoine Griezmann meninggalkan Barcelona dengan Satu Syarat

Hal ini akan berakibat pada rentannya masyrakat terpapar Covid-19, dan penyebaran Covid-19 menjadi semakin tinggi pada klaster penikahan ini.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x