Oleh karena itu, pemerintah melalui intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat kebijakan jika selama masa PPKM Darurat diberlakukan, resepsi pernikahan ditiadakan.
Masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, dianjurkan hanya menggelar prosesi akad nikah saja yang dihadiri oleh keluarga dua belah pihak, baik dari calon pengantin perempuan atau dari calon pemgantin laki-laki.
Baca Juga: PSG Siap Memboyong Gelandang Manchester United, MU Pesimis Bisa Mendatangkan Buntang Bundesliga
Selain itu, melalui Intruksi Mendagri juga, bagi masyarakat beragama mengatakan kabar baik, bahwasanya tempat ibadah tidak ditutup. Namun, untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian tetap dilarang.
“Warga diminta untuk mengoptimalkan kegaitan peribadatan di rumah,” demikan isi peraturan baru terkait tempat ibadah.
Aturan PPKM terbaru ini diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang semakin menggila di bumi Indonesia.
Baca Juga: Joe Biden dan Vladimir Putin Membahas Serangan Ransomware Dikaitkan dengan Kelompok Basis Rusia
Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabu, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta segera laksanakan vaksinasi jika ada kesempatan.***