Instruksi Menteri Dalam Negeri, Resepsi Pernikahan Selama PPKM Darurat Resmi Ditiadakan

- 10 Juli 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang saat PPKM Darurat
Ilustrasi pernikahan yang dilarang saat PPKM Darurat /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) sejak 3 – 20 Juli diberlakukan di wilayah Jawa-Bali.

Sebelumnya, larangan terkait PPKM Darurat ini menyatakan bahwa tempat ibadah ditutup, dan resepsi pernikahan hanya dihadiri oleh 30 orang.

Namun, terjadi revisi akan larangan tersebut, yang tercantum dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Intruksi Menteri Dalan Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPPK Darurat) Jawa-Bali.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun yang Ke-23, Atta Halilintar Berikan Kado Mobil Mewah

Perubahan aturan tersebut merupakan intruksi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa resepsi pernikahan selama PPKM Darurat ditiadakan, dan tempat ibadah tidak ditutup.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat,” demikian salinan dokumen Inmendagri yang dikutip langsung priangantimurnews.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Perlu diketahui, bahwasanya resepsi pernikahan menjadi salah satu pemicu masyarakat untuk berkumpul atau bepergian keluar rumah.

Baca Juga: Memphis Depay Mengalami Pemotongan Gaji, Antoine Griezmann meninggalkan Barcelona dengan Satu Syarat

Hal ini akan berakibat pada rentannya masyrakat terpapar Covid-19, dan penyebaran Covid-19 menjadi semakin tinggi pada klaster penikahan ini.

Oleh karena itu, pemerintah melalui intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat kebijakan jika selama masa PPKM Darurat diberlakukan, resepsi pernikahan ditiadakan.

Masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, dianjurkan hanya menggelar prosesi akad nikah saja yang dihadiri oleh keluarga dua belah pihak, baik dari calon pengantin perempuan atau dari calon pemgantin laki-laki.

Baca Juga: PSG Siap Memboyong Gelandang Manchester United, MU Pesimis Bisa Mendatangkan Buntang Bundesliga

Selain itu, melalui Intruksi Mendagri juga, bagi masyarakat beragama mengatakan kabar baik, bahwasanya tempat ibadah tidak ditutup. Namun, untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian tetap dilarang.

“Warga diminta untuk mengoptimalkan kegaitan peribadatan di rumah,” demikan isi peraturan baru terkait tempat ibadah.

Aturan PPKM terbaru ini diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang semakin menggila di bumi Indonesia.

Baca Juga: Joe Biden dan Vladimir Putin Membahas Serangan Ransomware Dikaitkan dengan Kelompok Basis Rusia

Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabu, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta segera laksanakan vaksinasi jika ada kesempatan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x