PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang status PPKM di seluruh Indonesia dengan menggunakan pendekatan asesmen (level 1-4) sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Berikut adalah daftar daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 25 tahun 2021 (UNDUH):
DKI Jakarta
Level 4
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara dan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Banten
Level 3
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Lebak,
- Kabupaten Pandeglang;
Level 4
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang,
- Kota Serang,
- Kabupaten
- Tangerang
- Kota Cilegon,
Jawa Barat
Level 3
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Garut,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Tasikmalaya;
Level 4