PRIANGANTIMURNEWS – Presiden Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional pada Selasa, 22 Juni 2021.
Dalam hal tersebut, Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Peristiwa ini membuat Luhut menjadi trending di Twitter menempati posisi kedua dengan jumlah 4.500 tweet pada Senin, 09 Agustus 2021.
Baca Juga: Harga Handphone Samsung Galaxy A Agustus 2021
Mengawasi dalam hal penyelamatan danau prioritas dan kemudian melaporkan kepada presiden merupakan salah satu tugas dari dewan pengarah.
Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 telah ditetapkan 15 danau yang menjadi prioritas nasional diantaranya sebagai berikut.
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun Lengkap Mulai dari Arab, Latin dan Artinya
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua
15 danau prioritas tersebut memiliki fungsi untuk menjaga dan menghindarkan dari kerusakan ekosistem.***