Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK untuk jadi Saksi atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

- 10 Agustus 2021, 14:43 WIB
KPK telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jakarta untuk jadi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur..
KPK telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jakarta untuk jadi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.. /Twitter KPK

PRIANGANTIMURNEWS- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik baru saja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 10 Agustus 2021.

KPK memanggil M Taufik beserta 2 orang lainnya untuk dijadikan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya akan diperiksa KPK untuk tersangka korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Pemerintah Berikan Kelonggaran Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dua saksi lainnya adalah Riyadi, sebagai Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah periode 2019, dan Sudrajat Kustawa, sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya.

Rencananya, pemeriksaan akan segera dilakukan di Gedung KPK, Jakarta dalam waktu dekat.

Baca Juga: Juliari Batubara Meminta Vonis Bebas, Warganet: Yang Merintah Juliari Tilep Bansos Siapa?

Selain YRC, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Tommy Adrian, sebagai Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, sebagai Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK juga menyebutkan bahwa diduga ada kerugian sebesar Rp 125,5 miliar yang dialami keuangan negara dari kasus tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan, pada awalnya mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BLT, PKH, BST, BLT Anak Sekolah Total Rp 4,5 Juta di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Di mana pada 4 Maret 2019, Runtuwenas bersama Adrian dan Iskandar menawarkan tanah seluas 4,2 hektare yang ada di Munjul kepada Sarana Jaya.

Namun, pada saat itu, tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Mereka lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, dan disepakati pembelian tanah di Munjul yang disepakati dengan harga Rp2,5 juta per meter, sehingga total harga tanah tersebut adalah Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada 25 Maret 2019 itu langsung dilakukan dengan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Runtuwenas dan Adrian dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Runtuwenas.

Runtuwenas, Adrian, dan Iskandar lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total harga Rp315 miliar.

Di sini, diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar.

Kemudian, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Pinontoan) dan pihak penjual (Runtuwenas) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Runtuwenas pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Pinontoan dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Runtuwenas sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah