Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Kembali Menetapkan 4 Orang Anggota DPRD sebagai Tersangka

- 23 Juni 2021, 10:53 WIB
Kasus korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK dari sektor politik
Kasus korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK dari sektor politik / Instagram @official.kpk /

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Komisi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menetapkan dan menahan empat orang anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019.

Keempat orang tersangka itu tersangkut tindak pidana korupsi penyuapan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

"Ke empat tersangka itu sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018," katanya, dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @official.kpk Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Menpan RB Usulkan ASN Baca Teks Pancasila dan Nyanyi Indonesia Raya, Rocky: Itu Terlalu Berlebihan

KPK juga telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta yang saat ini telah diproses hingga persidangan.

"Perkara ini diawali dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 terkait uang ketok palu pengesahan RAPBD TA 2018. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menemukan bahwa hal tersebut terjadi dalam pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 lalu," katanya.

Kata akun Instagram @official.kpk menyebutkan, korupsi pada sektor politik adalah salah satu perkara terbanyak yang ditangani KPK.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Juni 2021: Elsa Minta Maaf kepada Andin, Lima Hal Dilakukan

"Sepanjang tahun 2020, KPK menetapkan 21 orang anggota DPR dan DPRD. Korupsi politik dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana, dan kesempatan yang melekat kepada kedudukan dan posisi sosial politik yang ada padanya," ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x