Calon Pengantin Wajib Tahu, Mulai Agustus 2021 Kartu Nikah Beralih ke Digital, KUA Stop Terbitkan Bentuk Fisik

- 12 Agustus 2021, 08:54 WIB
Momen Foto buku nikah pengantin My Wedding Organizer / Instagram @mywedding.organizer / Kemenag
Momen Foto buku nikah pengantin My Wedding Organizer / Instagram @mywedding.organizer / Kemenag /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi akan berhenti terbitkan buku nikah dalam bentuk fisik.

Sebagai ganti Kartu nikah berbentuk fisik atau layaknya kartu, sekarang Kemenag beralih ke Buku nikah digital.

Dimulai sejak Agustus 2021 resmi Kemenag akan ganti buku fisik beralih ke kartu Buku nikah digital yang dirilis pada Mei 2021.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual. 

Baca Juga: My Wedding Organizer Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dikutip dari laman Kemenag pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Jajang menjelaskan bahwa kartu nikah yang beralih ke Buku nikah digital resmi tertera pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Pada surat tersebut resmi ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Beri Kelonggaran Protokol Kesehatan Bagi Warga yang Sudah Divaksin

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah