PRIANGANTIMURNEWS – Seorang wanita berinisial MA (29) pembakar bengkel dan rumah di daerah Tanggerang hingga menewaskan 3 orang ternyata seorang Dokter.
MA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menahan tersangka MA, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tanggerang Kota, Kompol Abdul Rachim, sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Kelas II B Tasikmalaya Melaksanakan Vaksinasi Kedua
Akibat ulahnya membakar bengkel, MA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hingga ia terancam dengan hukuman 20 tahun hingga hukum mati.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” ucap Abdul Rohim.
Lebih lanjut, Abdul Rohim mengukap motif dari MA sebagai tersangka membakar bengkel.
Ia mengatakan motif MA membakar bengkel lantaran kesal dengan keluarga pemilik bengkel yang ternyata kekasih MA.
Baca Juga: Doni Salman Kehilangan Tas Berisi Barang Berharga, yang Menemukan akan Diberi Uang Rp100 Juta
Lionardi, kekasih MA tidak direstui orang tuanya menikah dengan MA padahal ia mengaku sudah hamil.