Pengadilan Kriminal Internasional Mulai Lakukan Penyelidikan terhadap Kejahatan Perang Israel atas Palestina

- 4 Maret 2021, 08:11 WIB
Saat pasukan pendudukan Israel menangkap pemuda Palestina di Masjid Al-Aqsha.
Saat pasukan pendudukan Israel menangkap pemuda Palestina di Masjid Al-Aqsha. / Instagram/@kabar.palestina/

PRIANGANTIMURNEWS- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki dugaan adanya kekejaman yang dilakukan oleh militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina, yang telah menempatkan salah satu konflik paling sulit di dunia di bawah pengawasan yudisial yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional itu akan mencakup kejahatan yang diduga telah dilakukan sejak 13 Juni 2014, kata Jaksa Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs web pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut.

Sehari sebelumnya, militan Palestina telah menculik dan membunuh tiga remaja Israel, dan memicu perang selama tujuh minggu.

Baca Juga: Innalillahi Oki Setiana Dewi, Berduka atas Meninggalnya Istri Teddy Sah Rina Gunawan

Bensouda mengatakan pada 2019 bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan kejahatan perang terhadap tindakan militer Israel di Jalur Gaza selama perang, atau penggunaan perisai manusia dan pelanggaran lain oleh kelompok militan Palestina, dan aktivitas di permukiman Israel yang menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sebagaimana dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari laporan Bloomberg pada hari Rabu, 3 Maret 2021, bahwa sebelumnya, otoritas Palestina telah meminta penyelidikan, dan bulan lalu, pengadilan membuka jalan dengan menentukan bahwa yurisdiksinya berlaku untuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem timur, wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan awal selama enam tahun.

Baca Juga: Seorang Gadis Terbunuh saat Demo Anti-Kudeta Militer di Myanmar, Tulisan di Kaosnya Menyiratkan Pesan Mendalam

"Langkah yang telah lama ditunggu-tunggu ini melayani upaya tanpa henti Palestina untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas sebagai fondasi yang sangat diperlukan untuk perdamaian yang diinginkan dan pantas didapatkan oleh rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam sebuah pernyataan.

"Keputusan ini adalah keadilan bagi para korban rakyat kami yang telah bangkit dari kejahatan pendudukan," kata juru bicara kelompok militan Hamas yang berkuasa di Gaza, Hazem Qassem.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x