PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Budi Budiman Wali Kota Tasikmalaya non aktif, sepertinya akan terus berlanjut ke Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya melakukan banding atas vonis 1 tahun yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Budiman Wali Kota Tasikmalaya nonaktif.
Dalam sidang sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Kabar Gembira, 1.220 Tenaga Honorer di Garut Diangkat Jadi Pegawai PPPK
Semula KPK didepan majelis hakim mengatakan akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk pikir pikir. Dan pada Rabu 3 Maret 2021 adalah batas akhir Jaksa KPK menentukan sikap.
Dan ternyata Jaksa KPK melakukan banding atas terdakwa Budi Budiman yang divonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Dennie Arsan.
"Iya Jaksa KPK Yoga Protomo sudah menyatakan banding atas vonis hakim 1 tahun kepada terdakwa Budi Budiman," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatulloh saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat sebagaimana dikutip priangantimurnews.com Rabu 3 Maret 2021.
Sebenarnya kalau saja tidak banding Walikota Tasikmalaya nonaktif ini akan segera bebas dalam beberapa bulan kedepan mengingat, Budi Budiman sudah menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.