Budi Budiman Wali Kota Tasik Nonaktif Divonis 1 Tahun, Jaksa KPK Ajukan Banding

- 3 Maret 2021, 23:29 WIB
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Budi Budiman Wali Kota Tasikmalaya non aktif, sepertinya akan terus berlanjut ke Mahkamah Agung.


Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya melakukan banding atas vonis 1 tahun yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Budiman Wali Kota Tasikmalaya nonaktif.

Dalam sidang sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Kabar Gembira, 1.220 Tenaga Honorer di Garut Diangkat Jadi Pegawai PPPK

Semula KPK didepan majelis hakim mengatakan akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk pikir pikir. Dan pada Rabu 3 Maret 2021 adalah batas akhir Jaksa KPK menentukan sikap.

Dan ternyata Jaksa KPK melakukan banding atas terdakwa Budi Budiman yang divonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Dennie Arsan.

 

"Iya Jaksa KPK Yoga Protomo sudah menyatakan banding atas vonis hakim 1 tahun kepada terdakwa Budi Budiman," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatulloh saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat sebagaimana dikutip priangantimurnews.com Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Anggaran Pekerja Honorer di Pangandaran Capai 110 Miliyar, Jeje Wiradinata: Jangan Sampai Banyak Merek Titipan

Sebenarnya kalau saja tidak banding Walikota Tasikmalaya nonaktif ini akan segera bebas dalam beberapa bulan kedepan mengingat, Budi Budiman sudah menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x