Walikota Non Aktif Tasikmalaya, Budi Budiman, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK oleh Majelis Hakim

- 24 Februari 2021, 21:28 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk Budi Budiman.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk Budi Budiman. /DeskJabar.com/Yedi Supriadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada sidang yang digelar Rabu, 24 Februari 2021.

Selain vonis tersebut, Budi Budiman juga dikenakan denda Rp200 juta, dan bila sang terdakwa tidak bisa membayar maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Vonis tersebut merupakan vonis yang terbilang ringan dari pada apa yang diajukan oleh jaksa KPK, yang menuntut 2 tahun penjara besrta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Baca Juga: Kerumunan Penyambutan Presiden Jokowi di NTT Banyak menuai Kontroversi, Hingga Komentar dr. Tirta

Usai membacakan vonis, Dennie Arsan, yang merupakan Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut. Budi Budiman yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut. Begitu pun Bambang Lesmana sebagai pengacara terdakwa.

Adapun jaksa KPK, Yoga Pratomo lebih memilih untuk berpikir kembali atas vonis tersebut. “Kami piker-pikir dulu yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari ke depan,” ujar Yoga di ruang sidang.

Dennie Arsan dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, dan hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Titel Sarjana Nganggur, Mahasiswa Harus Tahu

Hal yang meringankan lainnya adalah bahwa terdakwa dikabulkan untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x