Walikota Non Aktif Tasikmalaya, Budi Budiman, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK oleh Majelis Hakim

- 24 Februari 2021, 21:28 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk Budi Budiman.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk Budi Budiman. /DeskJabar.com/Yedi Supriadi/

Kemudian, pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp375 miliar, kemudian cair Rp44 miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah