Walikota Non Aktif Tasikmalaya, Budi Budiman, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK oleh Majelis Hakim

- 24 Februari 2021, 21:28 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk Budi Budiman.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk Budi Budiman. /DeskJabar.com/Yedi Supriadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada sidang yang digelar Rabu, 24 Februari 2021.

Selain vonis tersebut, Budi Budiman juga dikenakan denda Rp200 juta, dan bila sang terdakwa tidak bisa membayar maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Vonis tersebut merupakan vonis yang terbilang ringan dari pada apa yang diajukan oleh jaksa KPK, yang menuntut 2 tahun penjara besrta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Baca Juga: Kerumunan Penyambutan Presiden Jokowi di NTT Banyak menuai Kontroversi, Hingga Komentar dr. Tirta

Usai membacakan vonis, Dennie Arsan, yang merupakan Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut. Budi Budiman yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut. Begitu pun Bambang Lesmana sebagai pengacara terdakwa.

Adapun jaksa KPK, Yoga Pratomo lebih memilih untuk berpikir kembali atas vonis tersebut. “Kami piker-pikir dulu yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari ke depan,” ujar Yoga di ruang sidang.

Dennie Arsan dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, dan hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Titel Sarjana Nganggur, Mahasiswa Harus Tahu

Hal yang meringankan lainnya adalah bahwa terdakwa dikabulkan untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

Adapun hal yang memberatkan pada terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat padahal terdakwa merupakan seorang pejabat Negara.

Hakim Ketua memutuskan bahwa terdakwa dinyatatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subside bila tidak dibayarkan diganti kurungan 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan dalam putusannya.

Baca Juga: 6 Cara Belajar yang Efektip di Rumah

Uraian majelis hakin menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan berupa memberi uang sebesar Rp700 juta kepada Yaya Purnomo, Budi Suhartono, dan Rifa Surya.

Kasus tersebut terjadi saat Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnmo yang merupakan pejabat Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantoran dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, dan kepadaPuji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan, kemudian diproses di kementerian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Kemudian setelah terjadi pencairan, terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan.

Bahkan Yaya Purnomo sempat menagih kepada terdakwa sebagai keepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhinya, meskipun pada saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan sebesar Rp 22 miliar.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Temui Kapolri Sigit Bahas Skenario Penyelenggaraan Event 2021 Ditengah Pandemi

Pada acara Mukerwil DPW PP Jabar di Pangandaran yang dihadiri ketua Umum PPP saat itu, Romahurmuzy meminta agar Budi menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen akan segera memenuhi biaya pengurusan tersebut.

Kemudian, pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp375 miliar, kemudian cair Rp44 miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji Suhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x