Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif Budi Budiman Dituntut Hukuman Penjara Selama 2 Tahun

- 10 Februari 2021, 17:34 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/


PRIANGANTIMURNEWS - Budi Budiman (55), Walikota nonaktif Tasikmalaya terdakwa kasus dugaan suap dituntut hukiman penjara selama 2 tahun.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang yangd dipimpin Hakim Ketua Sulistyono, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Februari 2021.


Selain menuntut hukuman 2 tahun penjara, JPU KPK juga meminta kepada terdakwa Budi Budiman membayar denda Rp250 juta subsider kurangan empat bulan.

Baca Juga: Status RSUD dr Soekardjo Berubah Jadi UPTD, Jabatan Direktur Dipertanyakan

Menurut JPU KPK Yoga Pratomo tuntuta dilakukan karena terdakwa telah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan menuntut pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.

Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Bupati Jeje: Himbau Masyarakat Taati Prokes. Kena Covid-19 Itu Tidak Enak

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang tidak berbelit belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK juga menyebutkan menolak permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator karena tidak ada kasus yang diungkap yang lebih besar dari keterangan terdakwa.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x