Sebelum Berpergian dengan Pesawat pada Masa PPKM, Cek Dulu Syarat Terbaru Pemerintah

- 16 Agustus 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi suasana kabin pesawat. Ada-ada saja perilaku remaja pria 13 tahun yang menjadi penumpang pesawat American Airlines.   Awalnya remaja pria tersebut biasa-biasa hingga pesawat mengudara. Akan tetapi gejala aneh mulai diperlihatkan pada penumpang lain, seorang wanita di sampingnya.
Ilustrasi suasana kabin pesawat. Ada-ada saja perilaku remaja pria 13 tahun yang menjadi penumpang pesawat American Airlines. Awalnya remaja pria tersebut biasa-biasa hingga pesawat mengudara. Akan tetapi gejala aneh mulai diperlihatkan pada penumpang lain, seorang wanita di sampingnya. /pixabay/juno1412/

PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah memperbarui syarat berpergian dengan pesawat pada era PPKM. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa mengakses perjalanan udara ini.

Berikut adalah syarat berpergian dengan pesawat, disarikan dari Infografis Kemenkominfo:

Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi/.

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).

Baca Juga: Presiden Mengintruksikan Harga PCR Agar Lebih Murah, Ini Kata dr Tirta

Untuk penerbangan di daerah Level1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x