Pastikan Nama Anda Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Link di Bawah ini

- 19 Agustus 2021, 00:10 WIB
 ILUSTRASI: Uang pencairan  BLT UMKM
ILUSTRASI: Uang pencairan BLT UMKM /Pexels/

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Adapun syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, berikut rician syaratnya  antara lain:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.

 

Baca Juga: Akad Nikah Lesti dan Billar (Leslar) Digelar Kamis, Pukul 08.00, Live di Indosiar
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.


BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yanh sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Begitulah cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah