1. TKP :
- idi rayeuk, barang bukti 105,4 kg sabhu dan 1 tsk;
⁃ di pulau berueh , aceh besar dgn Barang bukti 218.8 kg sabhu dan 5 orang tsk;
2.Total barang bukti 324 kg narkotika jenis sabhu ( methampetamina) yg dikemas dgn bungkusan warna hijau;
3. Tersangka yg di amankan/ditangkap 6 orang;
4. Modus operandi, para tersangka menyeludupkan narkoba dgn menjemput Barang bukti di laut Thailand selatan di serahkan antar kapal ke kapal (ship to ship) menggunakan perahu boat dan melintasi perairan malaysia dan dibawa ke Aceh.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Mendapat Bantuan Sebanyak 176 Unit Ventilator dari AS
Saat ini Barang bukti dan tersangka sudah berada di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur untuk dikembangkan penyidikannya.***