Pertama, Kegiatan sektor industri ekspor barang.
Kedua, sektor kritikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
Ketiga, Kegaitan pada pusat pembelanjaan/mal/ pusat perdagangan.
Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Balap Kuda Derby 2021 Pangandaran Disiarkan Secara Live Lewat Kanal YouTube
Keempat, Pengunjung fasilitas umum.
Kelima, Pengunjung dan pelaku kegaitan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Kegiatan wajib pakai Aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 2.
Pertama, Kegiatan sektor indutri ekspor barang.
Kedua, Sektor krtitikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk.
Ketiga, Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.