Coba Cek ke bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja dan Buruh Rp1 Juta Sudah Cair

- 5 September 2021, 05:39 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh  Agustus dan September cair
Bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh Agustus dan September cair /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan parah buruh.

Program bantuan BSU tahin 2021 ini diperuntukkan pekerja yang gajinya Rp3,5 juta. Ada informasi jika BSU sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Besaranya yang akan diterima oleh para pekerja dan buruh, jika lolos sebanyak Rp500.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Gegara Covid-19 Mental Generasi Z dan Millenial Rusak, Perlu Perhatian Khusus

BSU dari Kemnaker tersebut rencanannya akan dibayarkan dua bulan sekaligus, Agustus dan September sehingga pekerja dan buruh akan menerima masing-masing Rp1 juta.

Bantuan tersebut langsung dari Kementerian Tenaga Kerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, dan mempertahankan juga meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh di masa penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara BS dan KA Ditetapkan Jadi Tersangka

Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU kali ini disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Untuk lebih jelasnnya rekanaker bisa mengakses pengecekan Bantuan Subsidi Upahmu (BSU) melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/," kata Ida Fauziyah.

Bagi para pekerja dan buruh penerima BSU yang ingin mengetahui lebih gambaln bisa mengikuti langkah langkah berikut di bawah ini:

Baca Juga: Raih Mendali Emas di Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi Sampaikan Selamat Pada Leani Ratri Oktila-Khalimatus Sadi

1. Kunjungan website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar akun.
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran akun, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk.
Login ke dalam akun kamu.

4. Lengkapi profil.
Melengkapi profil biodata dari kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info pemberitahuan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah