Dedi Mulyadi: Tak Pandang Oposisi atau Bukan Kasus yang Dialami Rocky Gerung Bisa Menimpa Siapa Saja

- 15 September 2021, 08:08 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyebut kauas yangmenimpa Rocky Gerung bisa dialami siapa saja
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyebut kauas yangmenimpa Rocky Gerung bisa dialami siapa saja /Instagram.com/@dedimulyadi71

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus sengketa tanah bisa menimpa siapa saja. Tak terkecuali juga dialami pada elit politis, pengamat atau akademisi.

Begitu pula dengan yang dialami pengamat politik Rocky Gerung. Dia mengaku mendapat ancaman dari pengelola PT Sentul City, rumahnya di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan dibongkar.

Menanggapi kasus yang dialami Rocky Gerung, anggoto DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan sesuatu yang dialami oleh Bung Rocky Gerung akan dialami siapa saja, baik oposisi atau bukan oposisi.

Baca Juga: Artis Nafa Urbach Diteror Prekan Pinjol, Sehari Ditelepon Bisa Sampai 15-20 Kali

"Kasus yang dialami Rocky Gerung bisa dialami siapa saja, baik itu oposisi atau bukan oposisi," kata Dedi Mulyadi seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com instagram @dedimulyadi71.

Dalam instagram @dedimulyadi71 Dedi menuliskan masalah sengketan tanah antara korporasi dan masyarakat terjadi di berbagai tempat dan di setiap era kepemimpinan.

"Sengketa tanah antara korporasi dan masyarakat terjadi di berbagai tempat dan di setiap era kepemimpinan," tulis mantan bupati Puwakarta dua periode tersebut.

Baca Juga: Masuk Rekening Langsung, Buruan Cek Sudah Cair di banpresbpum.co.id BLT UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta. Ini Caranya

Seperti diberitakan sebelunnya, pengamat politik Rocky Gerung mengaku mendapat ancaman dari pengelola PT Sentul City, rumahnya yang ada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan dibongkar.

Menurut Haris Azhar pendamping hukum Rocky menyatakan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

"PT Sentul memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata Haris dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @rockygerungfans.

Baca Juga: Prediksi Lineup Barcelona vs Granada, Preview, Prediksi, Berita Tim Terbaru, Livestream: La Liga 2021

Kata Haris ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun 2021 ini.

"Ada tiga poin yang dipaparkan dalam surat somasi. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng," kata Haris.

Kemudian, PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

"Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Daerah, DPRD Pangandaran Akan Berikan Reward untuk Desa Tertinggi Vaksinasi

PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya," kata Haris.

Haris menegaskan kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, dan mengantongi surat garapan.

"Pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik," kata Haris.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja Rp1 Juta Sudah Cair, Cek ke bsu.kemnaker.go.id

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.

Haris menyebut, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @dedimulyadi71


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah