PRIANGANTIMURNEWS - Polemik antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk mendapat sorotan dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ia merasa janggal dengan sikap yang ditunjukkan PT Sentul City Tbk.
Menurutnya, PT Sentul City mengaku mempunyai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas kediaman yang ditempati Rocky Gerung.
Padahal, PT Sentul City sendiri tidak mempunyai bangunan. "PT Sentul City sendiri tak mempunyai bangunan," kata, Refly dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @rockygerungfans Sabtu 18 September 2021.
Kata Refly, yang jadi masalah adalah ada seorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan, tapi bangunannya tak ada.
Kalau memiliki sertifikat hak guna bangunan, setidaknya bisa membangun sesuatu yang diinginkan.
Lagi pula kata Refly, Rocky menempati lahan itu menjadi tempat tinggalnya sudah puluhan tahun.
"Rocky telah menempati lahan yang selama ini sudah menjadi tempat tinggalnya itu dengan peralihan yang sah melalui penggarap," kata Refly.