Informasi Penting, Bantuan Sosial PKH untuk Siswa SMP, Cara Daftarnya Ikuti Langkah Ini

- 5 Oktober 2021, 23:03 WIB
Seorang siswa saat menerima bansos PKH Siswa SMP sebsr Rp 1,5 juta per bulan
Seorang siswa saat menerima bansos PKH Siswa SMP sebsr Rp 1,5 juta per bulan /kemensos.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Di masa pandemi Covid 19 ini, Pemerintah melalui Kementerian sosial juga memberikan bantuan sosial (bansos) PKH untuk siswa SMP.

Bagi orang tua yang memiliki anak sekolah di SMP bisa segera mendaftar secara online.

Anak usia SMP tersebut akan menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: 4 Pemuda Warga Tasikmalaya Tewas, Usai Pesta Minumas Keras Oplosan Alkohol 90 Persen

Bantuan Sosial untuk anak usia SMP ini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Dari Bansos PKH ini, anak usia SMP ini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Baca Juga: Bupati Majalengka Minta Kasus Rebutan Lahan yang Menewaskan Dua Korban Harus Dituntaskan

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Baca Juga: Warga Cicendo Bandung Geger, Seorang Pria Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.


Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data

Tidak lama, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan, juga bisa dibaca status dan periode bantuan yang diterima.

Baca Juga: Perseteruan Ayu Ting-Ting dan Kartika Damayanti Terus Bergulir, Orang Tua Ayu Akan Jalani Pemeriksaan

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: 5 Perbedaan Permainan Dua Mega Bintang Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Saat Merumput

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x