PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) selama masa Pandemi Covid-19 memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan untuk meringankan masyarakat menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Namun, pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan menghentikan bantuan jika pandemi berubah menjadi endemi.
Baca Juga: Curi Uang Ajudan Sekda Pemkab Majalengka, Seorang Residivis Ditangkap Polisi
Pasalnya, pemberhentian dilakukan karena Bantuan Sosial Tunai (BST) hanya diberikan dalam masa darurat Covid 19.
Mulai 2022 dipastikan pemerintah tak akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunia Covid-19 yang biasa sudah menerima bantuan sosial tunai.
"Alasan bantuan sosial tunai tidak akan dilanjutkan dikarenakan diberikan hanya pada saat kedaruratan di masa pandemi Cobid-19," hal tersebut diungkapkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini
dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @tri_risma_mensos.
Baca Juga: Bingung Nggak Punya Modal Kerja, Daftar Aja BLT UMKM, Ini Syarat-syaratnya
Kata Risma BST diberikan cuma untuk dua bulan.