Bingung Nggak Punya Modal Kerja, Daftar Aja BLT UMKM, Ini Syarat-syaratnya

- 6 Oktober 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk para pelaku usaha kecil (UMKM) tahap berikutnya segera dibuka.

Bagi para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.

Agar tidak terlewatkan dan ditolak, calon pendaftar harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Baca Juga: JANGAN GALAU! Ini Prediksi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Pahami Penjelasannya


Namun sebelum membahas tentang syarat-syarat mendaftar akan disinggung dulu sekelumit tentang BLT UMKM ini.

BLT UMKM merupakan program bantuan untuk para pelaku UMKM terdampak Covid 19.

Dari program ini, pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: INI 12 Alasan Penyebab Mengapa Anda Selalu Gagal Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasannya

Uang sebanyak Rp1,2 juta tersebut akan diterima setiap bulan dan dikirimkan ke rekening masing-masing.

Hanya sampai saat ini para pelaku usaha UMKM masih-adalah, jangan-jangan namanya tidak tercatat sebagai penerima BLT UMKM. untuk memastikan bisa melakukan pengedekan langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x