PRIANGANTIMURNEWS - Para pelaku usaha yang pernah mendapatkan BLT UMKM apakah bisa dapat lagi.
Pertanyaan itu sering muncul dari para pelaku UMKM. Jawabannya tidak bisa. Sebab BLT UMKM ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.
Baca Juga: Catat Cara Mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Ikuti Langkah-langkahnya
Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:
- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK
- Anggota Polri maupun prajurit TNI
- Pegawai di BUMN atau pun BUMD
- Sedang menerima KUR