PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus akan membantu para karyawan yang terpuruk akibat terdampak pandemi covid 19.
Dalam menyalurkan bantuan tersebut, Kemnaker memberikan bantuan kepada karyawan yang akan akan disesuaikan dengan Upah minimal kota/kabupaten yakn sebesar Rp3,5 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: MENEGANGKAN, Perebutan Ballon d' Or 2021 Makin Ketat, Lionel Messi dan Kylian Mbappe Bersaing
Disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.
Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.
Baca Juga: UPDATE: Prediksi Terbaru dari Humas Pusat Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Satu-satunya karyawan yang mendapatkan BSU adalah orang-orang dengan upah minimum 3,5 juta atau lebih.
Baca Juga: JADWAL SHOLAT KOTA BANDUNG Senin 25 Oktober 2021, Catat Waktunya
Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.
4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.
Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***