Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Dapatkan Insentif Rp 3,5 Juta/Orang

- 25 Oktober 2021, 13:59 WIB
Dalam Proses Seleksi Prakerja Artinya? Hari Ini Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 21? Cek Disini
Dalam Proses Seleksi Prakerja Artinya? Hari Ini Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 21? Cek Disini /prakerja.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS – Program kartu Prakerja gelombang 22 sudah resmi dibuka hari ini Senin, 25 Oktober 2021.

Prakerja gelombang 22 sudah ditunggu banyak penerima yang belum mendapatkan kesempatan pada sebelumnya.

Untuk itu bagi kalian yang belum daftar, berikut akan disampaikan cara daftar program kartu Prakerja gelombang 22.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Hari Senin, 25 Oktober 2021, Segera Lakukan Pedaftaran

Kartu Prakerja gelombang 22 diperuntukan bagi pendaftar yang belum bekerja dan masih menganggur.

Bagaimana Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22?

  1. Masuk laman website prakerja.go.id. lslu Isi biodata pelamar dan selesaikan verifikasi identitas
    Peserta mengikuti tes kemampuan dasar
  2. Setelah mengisi tes kemampuan dasar, klik "gabung" untuk mendaftar
  3. Jika lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui SMS setelah penutupan gelombang
  4. Pilih dan ikuti pelatihan yang disediakan
  5. Berikan evaluasi dan penilaian atas pelatihan yang diikuti
  6. Tunggu insentif ditransfer ke rekening/e-wallet peserta.

Baca Juga: Horeee, Kartu Prakerja Gelombang 22 Akhirnya Dibuka, Jangan Sia-siakan

Berapa Jumlah Insentif Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Siapa yang Berhak Mendaftar Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah