PRIANGANTIMURNEWS - Wacana pemberlakuan hukuman mati bagi terpidana maling uang rakyat oleh Jaksa Agung sedang dikaji.
Selama proses pengkajian hukuman mati terpidana maling uang rakyat didukung penuh berbagai pihak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sangat setujua dengan adanya wacana hukuman mati maling uang rakyat.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Bangkit, Produk UMKM Pangandaran Akan Dipajang di Toko Modern
"Dengan senang hati menyambut baik terhadap gagasan Jaksa Agung RI tentang mengkaji hukuman mati terpidana maling uang rakyat," kata Firli sebagaimana dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari PMJ NEWS pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa pasalnya harus diperluas, age nilai penerapan hukuman mati para maling uang rakyat bisa terkena efek jera.
"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," kata Firli.
Baca Juga: Peraturan Baru Transportasi Darat: Pengguna Jalan yang Berkendara Jauh Wajib Membawa Kartu Vaksin
Firli sebut upaya yang dilakukan sudah dilakukan terkait pencegahan maling uang rakyat.