Kemenaker Bertemu Duta Besar Brunei, Bahas Pekerja Migran Indonesia

- 9 November 2021, 07:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI.

Adapun, hulu dari aspek pelindungan ini adalah PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menerima kunjungan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Baca Juga: Bolehkah Kaum Perempuan Bermakeup Setelah Berwudhu, Ini Penjelasannya

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata Menaker Ida.

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker Selasa 9 November 2021, Ida menyebutkan kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tatakelola penempatan PMI.

UU ini harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Di mana dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

Baca Juga: Keistimewaan Menjadi Seorang Mualaf Menurut Hadits yang Shahih

"Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi," katannya.

Lanjutnya, masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI. Terus mendorong perluasan akses peningkatakan kompetensi bagi calon PMI.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x